Kamis, 23 Juni 2011

Kantawan Jadi Cagar Alam



Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Kepala Balai Penetapan Kawasan Hutan Ir Zahari H Sipayung mengatakan, kawasan Gunung Kantawan yang ada di Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan dijadikan kawasan Cagar Alam Kalimantan Selatan.


Gunung Kantawan ini dinilai memiliki kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi, Bahkan perkembangannya berlangsung secara alami. “Cagar Alam Gunung Kantawan, mempunyai ciri khas potensi berupa komunitas tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang langka. Keberadaannya terancam punah seperti anggrek alam, Owa-owa (Hylobatus Muelleri), Bekantan dan beberapa jenis burung, sehingga memerlukan upaya konservasi,” ujar Sipayung.

Dalam pemaparannya Zahari Sipayung mengatakan, maksud dari pembuatan kawasan Cagar Alam ini adalah untuk memperoleh kepastian letak dan luas dan kondisi kawasan hutan, berupa okupasi penduduk, keadaan vegetasi serta hak-hak pihak ketiga atau penggunaan lahan di luar fungsi kawasan dengan berdasarkan pada perizinan yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah. Dengan tujuan dalam pembuatan kawasan ada terjadi kesepahaman dan kesepakatan antara pihak kehutanan dengan instansi terkait (PTB Kawasan Hutan). Hal ini guna kelancaran pelaksanaan tata batas kawasan konservasi.

Kawasan Gunung Kantawan yang akan dijadikan Cagar Alam ini berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor 109/Kpts/Um/2/1979 tanggal 10 Februari 1979 seluas lebih 245 hektare dan telah ditata batas pada bulan November 1981.

Tahun 1999 CA. Gunung Kantawan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 336/Kpts-II/1999 tanggal 24 Mei 1999 seluas 257,90 hektare dan panjang batas 7.120 meter. “SK tentang penetapan itu, sudah lama keluar dan akan kita tindaklanjuti sehingga dalam perlindungannya ada aturan yang mengatur,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, dihadapan beberapa petugas yang ada di Kabupaten HSS Zahari Sipayung mengatakan, Secara geografis, Cagar Alam Gunung Kentawan berada pada koordinat 115˚ 29̕ s/d 116˚ 31' BT dan 02˚000 s/d 02' 41' LS dan berada di dua wilayah desa, yaitu desa Lumpangi dan Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Secara umum, Cagar Alam Gunung Kantawan berada pada ketinggian 50 - 120 Meter Dari Atas Permukaan Laut (mdpl) dengan topografi lereng bergelombang sampai sangat curam. Kawasan hutan tersebut memiliki Vegetasi didominasi tumbuhan nipah, sebagai salah satu sumber pencarian penduduk dan pohon rambai yang merupakan makanan pokok bekantan. Dua jenis tumbuhan yang ada ini perlu dilestarikan, karena Bekantan dan jenis primata lainnya juga menjadi penghuni kawasan gunung Kantawan.

Sementara itu, Ismail salah seorang masyarakat desa Lumpangi yang diminta komentarnya mengatakan, jika daerah pegunungan Kantawan dijadikan lokasi hutan atau kawasan cagar alam. Maka masalah itu patut didukung, karena di Kabupaten HSS, hanya gunung kantawan yang masih sedikit terjamah oleh perusak hutan.

Dengan adanya kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka kedepannya Kabupaten HSS, akan menjadi salah satu kabupaten yang memiliki kawasan cagar alam. Dimana para penebang (pencuri) kayu tidak bisa melakukan aktivitasnya dengan semau-maunya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Puisi AHU : Watak Simbol Intonasi Perangai Jingga

 Jumat, 22 Maret 2024 Cerita guramang alasan manis kian sinis watak simbolis kehendak penawar lara senarai kehendak intim suara nurani ego k...